Kedua, sinergi pemungutan pajak melalui opsen, dengan memperkuat role sharing, cost sharing, serta rekonsiliasi data Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bersama pemerintah kabupaten/kota.
Ketiga, efisiensi belanja dengan memprioritaskan belanja produktif, menunda pengeluaran yang kurang mendesak, serta menyediakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mengantisipasi kondisi darurat dan bencana.
“Melalui penyampaian Raperda APBD TA 2027 ini, Pemprov Jatim berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin erat demi mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, makmur, dan sejahtera,” terang Gubernur Khofifah.
Usulkan 2 Raperda Strategis: Pengelolaan BMD dan LLPADS
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menambahkan, Pemprov Jatim juga mengusulkan dua Raperda strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah.
1. Raperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Penyempurnaan Raperda Nomor 10 Tahun 2017 dilakukan dengan mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Sejumlah poin utama yang menjadi perhatian meliputi optimalisasi aset yang menganggur, kepastian hukum dan mitigasi sengketa, penguatan tata kelola, serta peningkatan transparansi dan pengawasan.
2. Raperda Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS)
Pembentukan Perda LLPADS merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 286 Ayat (3).
Data 2019–2025 menunjukkan realisasi LLPADS selalu melampaui target, dengan tingkat efektivitas berkisar 112–134 persen. Penerimaan LLPADS juga menyumbang lebih dari Rp3,1 triliun pada 2022 dan 2023.
Perda tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap penerimaan daerah di luar pajak dan retribusi.
“Melalui kedua Raperda ini, kami berharap tata kelola keuangan dan aset daerah dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan efisien demi menunjang pelayanan publik serta pembangunan daerah secara berkelanjutan,” pungkas Wagub Emil. (*/ady)











