DPRD Jember Tindaklanjuti MCP KPK, Indikator Potensi Celah Korupsi Turun 70,8 Persen

by -4 Views
Wartawan: Nur Imatus Safitri
Editor: Herry W. Sulaksono
Rapat Paripurna DPRD Jember membahas APBD 2027.
aston banyuwangi

Jember, seblang.com – DPRD Kabupaten Jember menindaklanjuti informasi dan rekomendasi pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rapat paripurna DPRD Jember, Senin (28/9/2026).

Penyampaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjalankan fungsi early warning system atau sistem peringatan dini terhadap potensi celah korupsi.

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan, langkah pencegahan tersebut bukan hanya diterapkan di Kabupaten Jember. Menurutnya, upaya serupa dilakukan terhadap seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur melalui koordinasi dan pendampingan KPK.

“Jadi sebetulnya ini bukan hanya Kabupaten Jember. Di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur diperlakukan sama. KPK ada deputi bidang pencegahan yang tugasnya memitigasi dan memberikan masukan di mana ada potensi-potensi yang dimungkinkan akan terjadi celah korupsi,” kata Widarto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan

Sebelumnya, KPK telah melakukan pertemuan dengan unsur eksekutif dan legislatif di Jember dalam rangka pencegahan korupsi. Dari proses tersebut, DPRD Jember kemudian diminta menindaklanjuti sejumlah poin melalui langkah konkret di lingkungan internal lembaga legislatif.

Tindak lanjut itu mencakup pimpinan dan seluruh anggota DPRD, termasuk sekretariat. Karena itu, informasi mengenai langkah pencegahan tersebut disampaikan kembali dalam rapat paripurna agar menjadi perhatian bersama dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD.

“Kita bicara di internal tentu seluruh anggota DPRD, pimpinan dan anggota, termasuk sekretariat. Maka agenda hari ini di dalam paripurna yang kita jelaskan itu menyangkut tindak lanjut yang diperintah oleh KPK,” ujar Widarto.

Menurut dia, DPRD pada tahap tersebut tidak melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi. DPRD hanya menindaklanjuti dan menyampaikan sejumlah hal yang perlu dicermati, diwaspadai, serta diperbaiki dalam tata kelola pemerintahan.

Widarto menyebut terdapat perubahan jumlah indikator yang dinilai memiliki celah atau potensi korupsi. Pada 2025 tercatat sebanyak 113 indikator, sedangkan pada 2026 jumlah tersebut menjadi 33 indikator.

“Kalau dari sisi indikator, indikator yang ada celah atau berpotensi untuk korupsi tahun 2026 turun. Dari 2025 itu 113 indikator, di 2026 tinggal 33 indikator. Artinya turun sekitar 70,8 persen,” jelasnya.

Namun, Widarto menegaskan penurunan jumlah indikator tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa risiko korupsi di Jember telah berkurang secara keseluruhan. DPRD, kata dia, tidak berada pada posisi untuk memberikan penilaian tersebut karena evaluasi menjadi kewenangan KPK.

iklan warung gazebo