Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi

by -11 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Menurutnya, BKPRMI bersama sejumlah stakeholder, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, menargetkan perlindungan bagi sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz, dan ustazah di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI di seluruh Indonesia.

“Kami yakin masih banyak guru ngaji di daerah yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kerja sama ini, kami berharap seluruh guru ngaji di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menjelaskan, melalui kebijakan PP Nomor 50, pekerja informal atau bukan penerima upah mendapatkan keringanan iuran sebesar 50 persen sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. Manfaat yang diterima mencakup santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, hingga jaminan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai sembuh tanpa batas biaya.

Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada pekerja informal dalam 78.360 kasus dengan total nilai mencapai Rp799,1 miliar. Rinciannya meliputi manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 16.577 kasus senilai Rp596,3 miliar, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 46.048 kasus senilai Rp179,3 miliar, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 15.735 kasus senilai Rp17,6 miliar, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi 1.529 anak senilai Rp5,9 miliar.

Menutup keterangannya, Agung menegaskan perluasan perlindungan pekerja informal akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan komunitas dan organisasi masyarakat agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.

“Perluasan coverage tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu kami memperkuat pendekatan berbasis komunitas agar semakin banyak pekerja informal terlindungi dan merasakan manfaat nyata program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Ocky Olivia mengatakan langkah BPJS Ketenagakerjaan bersama BKPRMI menjadi upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru ngaji, pengurus masjid, dan pekerja informal di lingkungan keagamaan.

Ocky menilai kolaborasi tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi para pejuang dakwah yang selama ini memiliki kontribusi besar bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi sinergi bersama BKPRMI yang mendorong semakin banyak guru ngaji dan pekerja keagamaan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Ocky.

Ia menambahkan pendekatan berbasis komunitas dan ekosistem keagamaan dinilai efektif untuk memperluas cakupan kepesertaan pekerja informal. Menurutnya, masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga ruang sosial yang memiliki kedekatan kuat dengan masyarakat sehingga memudahkan edukasi dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan.

“Melalui pendekatan komunitas, kami berharap semakin banyak pekerja informal yang memahami manfaat program dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.//////////

iklan warung gazebo