Jakarta, seblang.com – BPJS Ketenagakerjaan kembali mempertegas komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di ekosistem keagamaan. Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama strategis dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2026).
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari strategi BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan melalui pendekatan komunitas dan ekosistem sosial keagamaan.
Dalam kegiatan itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan turut hadir dan menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan guru ngaji. Penyerahan itu menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi para pejuang dakwah dan pekerja informal di lingkungan masjid.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menko Pangan RI di tengah kesibukannya.
“Terima kasih kepada Bapak Menteri yang telah hadir di sela kesibukan untuk memberikan dukungan langsung kepada para guru ngaji dan pejuang dakwah. Kehadiran ini menjadi wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja, termasuk pekerja informal di lingkungan keagamaan,” ujar Agung.
Agung mengatakan masih banyak pekerja informal seperti guru ngaji, pengurus masjid, pendakwah, hingga relawan sosial yang bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan penguatan pilar 3C BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Coverage, yakni memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal dan kelompok rentan yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.
“Perlu kita sadari bersama bahwa risiko kerja tidak pernah memilih profesi. Baik mereka yang bekerja di gedung perkantoran maupun para pejuang dakwah yang mengabdi di surau dan masjid, semuanya memiliki risiko yang sama. Di sinilah negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada satu pun pekerja yang berjalan sendirian saat menghadapi risiko sosial ekonomi,” katanya.
Menurut Agung, kolaborasi bersama BKPRMI bukan sekadar kerja sama administratif, tetapi menjadi langkah strategis untuk menghadirkan perlindungan bagi para pejuang dakwah yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap pendidikan karakter dan kehidupan sosial masyarakat.
“Selama ini ekosistem masjid lebih dikenal sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial. Padahal di dalamnya terdapat banyak aktivitas kerja dan pengabdian yang juga memiliki risiko sosial ekonomi. Melalui kerja sama ini, kami memperluas cakupan jaminan sosial agar para guru ngaji, pendakwah, dan pengurus masjid dapat menjalankan pengabdian dengan lebih tenang, fokus, dan aman,” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi edukasi dan koordinasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pemetaan potensi peserta, penyediaan data komunitas binaan BKPRMI secara berjenjang, hingga pendaftaran aktif anggota BKPRMI sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Ketua Umum DPP BKPRMI H Nanang Mubarok mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus menghadirkan perlindungan sosial bagi para guru ngaji dan pejuang dakwah.











