Mojokerto, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelontorkan anggaran Rp7,5 miliar untuk pemberian insentif kepada 6.000 guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Secara simbolis, penyerahan insentif dilakukan langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, yang akrab disapa Gus Bupati, di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto, Selasa (26/5) pagi.
Gus Bupati menegaskan jumlah penerima insentif tahun ini tidak mengalami pengurangan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 6.000 guru TPQ dan Madin tetap menerima dukungan dari pemerintah daerah.
“Penerimanya sebanyak 6.000, total anggarannya kurang lebih Rp7 miliar. Kemudian tidak hanya guru TPQ, Madin juga begitu,” ujar Gus Bupati.
Menurutnya, keberadaan guru TPQ dan Madin memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda. Pendidikan agama yang diajarkan para ustaz dan ustazah dinilai menjadi fondasi bagi masa depan anak-anak di Kabupaten Mojokerto.
“Kami berharap menitipkan masa depan anak-anak kita agar berkarakter dan berakhlakul karimah kepada panjenengan semua, tidak ada harapan yang lain,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kabupaten Mojokerto juga meluncurkan program Sang Aji Rasa atau Santri Giat Ngaji dan Rajin Salat.
Program itu mendapat apresiasi dari Gus Bupati karena dinilai mampu memperkuat pendidikan karakter berbasis keagamaan bagi anak-anak.
“Semoga program ini berjalan dengan baik dan lancar, karena salat itu mencegah dari perbuatan fahsya, perbuatan yang keji, dan mungkar,” ucapnya.
Tak hanya menerima insentif, para guru TPQ dan Madin juga memperoleh perlindungan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendrata, menjelaskan Pemkab Mojokerto turut mengalokasikan anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 6.000 guru tersebut.
Program perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10 ribu per orang per bulan serta Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per orang per bulan.
“Pelaksanaannya difasilitasi melalui BPJS Ketenagakerjaan wilayah Mojokerto,” jelas Tatang.////////











