Malang, seblang.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tujuh unit ambulans Public Safety Center (PSC) 119 senilai Rp8,4 miliar di Kabupaten Malang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menyita puluhan bundel dokumen dari Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian perkara.
Langkah penyidik yang dilakukan di Kantor Dinkes Kabupaten Malang di Jalan Panji, Kepanjen, pada Rabu (8/7/2026), menjadi perhatian publik setelah informasinya beredar luas di media sosial. Dari kantor tersebut, penyidik membawa dua koper berisi sekitar 50 bundel dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan tujuh unit ambulans Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Penggeledahan yang kami lakukan di Kantor Dinkes Kabupaten Malang terkait dugaan korupsi proyek pengadaan ambulans pada 2022 menelan anggaran sebesar Rp8,4 miliar untuk tujuh unit,” ujar Fahmi kepada wartawan.
Menurutnya, proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Malang. Karena itu, penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Selain menyita dua koper dokumen, Kejari juga masih mendalami seluruh administrasi pengadaan sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Saat ini kami belum menetapkan tersangka karena penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung meski penggeledahan telah dilakukan,” tegas Fahmi.
Ia menambahkan, nilai kerugian negara hingga kini masih dalam proses perhitungan sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut pengadaan sarana pelayanan kesehatan dengan nilai anggaran yang cukup besar. Publik berharap penyidikan tidak berhenti pada penyitaan dokumen, tetapi mampu mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab apabila ditemukan adanya penyimpangan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dr. Wiyanto Wijoyo, memberikan klarifikasi bahwa kedatangan tim Kejari bukan untuk melakukan penggeledahan sebagaimana ramai diberitakan, melainkan untuk meminta dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai kebutuhan penyidikan.
“Sejatinya bukan penggeledahan. Petugas datang untuk meminta berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pengadaan ambulans yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Kami kooperatif. Kejaksaan datang meminta bukti, ya kami berikan data-datanya,” jelas Wiyanto.
Ia juga memastikan pengadaan tujuh unit ambulans telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui sistem e-katalog pemerintah.
“Pengadaan sudah dilakukan melalui e-katalog, yang merupakan prosedur standar dalam pengadaan barang pemerintah,” katanya.
Wiyanto menegaskan Dinas Kesehatan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memenuhi setiap permintaan penyidik apabila dibutuhkan dokumen tambahan.
“Kami berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan siap menyerahkan dokumen tambahan jika diperlukan oleh pihak Kejaksaan guna memperjelas proses hukum,” pungkasnya.
Dengan penyitaan puluhan bundel dokumen tersebut, penyidikan dugaan korupsi pengadaan ambulans senilai Rp8,4 miliar kini memasuki tahap penting. Masyarakat menanti ketegasan Kejari Kabupaten Malang dalam mengungkap fakta hukum secara transparan, termasuk menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terjadi tindak pidana korupsi.










