Jakarta, seblang.com – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor koperasi.
Penandatanganan dilakukan Menteri Koperasi RI Ferry Joko Juliantono dan Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat serta Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta.
Kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan perlindungan bagi seluruh ekosistem koperasi, mulai dari pengurus, pengelola, pekerja, hingga anggota koperasi yang memiliki aktivitas kerja produktif.
Kolaborasi itu juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan coverage atau cakupan perlindungan sekaligus memperkuat perlindungan pekerja pada sektor ekonomi kerakyatan yang memiliki peran besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan ekosistem koperasi, pertukaran data dan informasi kepesertaan, hingga penguatan akses layanan pendaftaran dan pembayaran iuran. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat perluasan cakupan kepesertaan sekaligus meningkatkan kemudahan akses layanan bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, kerja sama tersebut juga mendukung penguatan koperasi desa/kelurahan merah putih agar para pelaku ekonomi di dalamnya mendapatkan perlindungan atas berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.
Menteri Koperasi RI Ferry Joko Juliantono mengatakan, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem koperasi nasional agar tidak hanya produktif dan berdaya saing, tetapi juga memiliki perlindungan sosial yang kuat.
“Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah. Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ferry.
Sementara itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan sosial dapat menjangkau seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan.
Menurut Saiful, perlindungan itu mencakup berbagai risiko kerja seperti kecelakaan kerja, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kematian (JKM).
Upaya tersebut juga sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yakni Coverage, Care dan Credibility.
Coverage diwujudkan melalui perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih. Care dilakukan melalui penyediaan layanan yang lebih mudah, cepat dan terjangkau dalam proses pendaftaran maupun pembayaran iuran.
Sedangkan Credibility diwujudkan melalui penguatan tata kelola, integrasi dan pemanfaatan data kepesertaan, serta kolaborasi antarlembaga agar perlindungan berjalan lebih efektif, tepat sasaran dan berkelanjutan.











