Banyak yang Belum Tahu, Pekerja Bisa Tambah Tanggungan JKN untuk Orang Tua hingga Mertua

by -8 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) ternyata bisa menambahkan anggota keluarga lain sebagai tanggungan. Tidak hanya keluarga inti, pekerja juga dapat mendaftarkan anak keempat dan seterusnya, orang tua, hingga mertua agar ikut terlindungi Program JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan mengatakan, setiap PPU bersama anggota keluarganya wajib terdaftar aktif sebagai peserta JKN. Dalam ketentuan yang berlaku, iuran peserta PPU sebesar lima persen dari gaji.

Dari jumlah tersebut, empat persen iuran dibayarkan pemberi kerja, sementara satu persen dipotong dari gaji pekerja. Iuran itu sudah memberikan perlindungan bagi pekerja, suami atau istri, serta maksimal tiga anak.

“Iuran tersebut sudah mencakup pekerja, suami atau istri, serta maksimal tiga orang anak. Namun apabila pekerja ingin menambahkan anggota keluarga lainnya sebagai tanggungan, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, maupun mertua, hal tersebut dapat dilakukan melalui skema anggota keluarga tambahan,” ujar Masrur, Kamis (9/7).

Masrur menjelaskan, skema tersebut menjadi solusi bagi pekerja yang ingin memastikan seluruh anggota keluarganya memiliki perlindungan kesehatan tanpa harus mendaftar secara mandiri.

Untuk setiap anggota keluarga tambahan, pekerja dikenakan iuran sebesar satu persen dari gaji. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui Human Resources Development (HRD) atau penanggung jawab administrasi kepesertaan JKN di tempat kerja.

iklan warung gazebo