“Kalau soal pelaporan, siapapun warga negara berhak melapor, tentu kita hormati. Yang penting mempunyai legal standing sebagai pelapor atau pengadu. Karena penegakan hukum bukan hanya soal hukum materiil, namun juga harus memperhatikan hukum formil,” tambah Nanang.
Sebelumnya, Nurul Huda melaporkan dugaan pengancaman yang diduga dilakukan Rizal ke Polsek Glagah. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/16/IX/2026/SPKT/POLSEK GLAGAH/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 25 September 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah memeriksa dua orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa senjata tajam. Polisi juga menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Nanang menegaskan, pihaknya akan mengikuti perkembangan proses hukum dan menghormati kewenangan aparat dalam menangani laporan tersebut.////////











