Pemanggilan Inspektorat Dipicu Aduan Anonim
Lebih lanjut, Sulaiman menjelaskan bahwa pemanggilan oleh Inspektorat tidak hanya berkaitan dengan persoalan pasar desa, tetapi juga menyangkut laporan lain, termasuk surat pengaduan tanpa identitas atau surat anonim yang diterima Inspektorat.
“Inspektorat memanggil bukan semata-mata karena persoalan pasar. Kami memang sempat dilaporkan ke Polsek terkait tuduhan pencurian material oleh warga. Di sisi lain, ada surat anonim yang masuk ke Inspektorat dengan dugaan lain. Semua poin sudah kami konfirmasi, klarifikasi, dan jelaskan,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Tapanrejo saat ini menghadapi kendala administrasi terkait kontrak lama pengelolaan pasar desa yang merupakan aset milik desa. Menurut Sulaiman, dokumen perjanjian sewa dengan pihak ketiga yang dibuat sebelum dirinya menjabat hingga kini belum ditemukan.
Akibatnya, pemerintah desa kesulitan menelusuri nilai sewa, jangka waktu perjanjian, maupun sisa kewajiban pembayaran yang seharusnya masuk ke kas desa.
Untuk menyikapi persoalan tersebut, Sulaiman mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi.
“Jika dokumen itu tetap tidak ditemukan, kami akan membawa persoalan ini ke Musdes untuk memperjelas statusnya. Langkah ini penting agar pemerintah desa tetap netral dan aset pasar dapat segera dimanfaatkan kembali secara sah demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.////////////










