Untuk sementara, aktivitas pemerintahan desa dibackup oleh pemerintah kecamatan. Namun, Pemkab belum menunjuk Plt kepala desa.
“Nanti kalau statusnya sudah jelas, tentu akan ada penunjukan sebagai gantinya. Sekarang untuk sementara diback up kecamatan, belum ada pelaksana tugas (Plt). Kita masih menunggu perkembangannya,” jelas Bramuda.
Kasus hukum AS bukan satu-satunya persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian Pemkab Banyuwangi. Pemerintah daerah juga telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan terkait yang bersangkutan.
Inspektorat Banyuwangi, kata Bramuda, juga menemukan persoalan yang berkaitan dengan administrasi dan keuangan desa. Namun, penanganan temuan tersebut masih dalam tahap pembinaan.
“Sepertinya sekarang yang bersangkutan juga dalam tahap pembinaan untuk proses temuan dari Inspektorat. Tapi prosesnya kan pembinaan, sepanjang yang bersangkutan atau pemerintah desa bisa melakukan review yang dilakukan oleh Inspektorat, ya selesai,” tandasnya.///////////











