DPRD Jatim Dukung Pengesahan RUU Transportasi Online, Serap Aspirasi Ribuan Driver Ojol

by -4 Views
Wartawan: Adi Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf , Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif dan Para Pendemo Tanda Tangani Petisi Dukungan RUU Transportasi Online.
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Surabaya, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur resmi menandatangani petisi dukungan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Penandatanganan dilakukan setelah pimpinan dewan menerima audiensi pengemudi ojek online (ojol) bersama Gerakan Aksi Roda Dua (Geranat) dan Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) di Surabaya, Rabu (20/5/2026).

Audiensi yang dimulai pukul 12.38 WIB di Ruang Musyawarah Bersama itu dibuka oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif. Ia menegaskan komitmen dewan untuk mengawal aspirasi jutaan pengemudi ojol di Jawa Timur.

Sebelum diskusi dimulai, Ketua Frontal Jatim, Tito Ahmad, menyerahkan surat tuntutan langsung kepada Ketua DPRD Jatim. Tito menekankan pentingnya tindak lanjut nyata, termasuk pelibatan driver dalam mengawal Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan segera terbit.

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf , Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif , Dishub Jatim , Biro Hukum ,Bakesbangpol Jatim dan Para Pendemo Aundensi Dukungan RUU Transportasi Online.

Dalam audiensi tersebut, para driver menyampaikan sejumlah keluhan. Tito menyoroti sistem pembayaran wajib dari aplikator di area fasilitas publik seperti terminal dan stasiun yang dinilai merugikan pengemudi karena membuat order sepi jika tidak diikuti. Selain itu, beban biaya parkir di pusat perbelanjaan yang dibebankan kepada driver serta risiko kehilangan kendaraan juga menjadi tuntutan keadilan.

“Aplikator sudah memotong dual-trans, dipotong dua voucher lagi. Ini memeras rakyat, jelas kelihatan. Tapi kenapa diam saja?” ujar Eko, salah satu perwakilan driver.

Keluhan serupa disampaikan Nur yang menyoroti sistem double hingga triple order karena dinilai merugikan pendapatan pengemudi akibat tarif yang tidak berubah.

Sementara itu, Penanggung Jawab aksi, Puji Waluyo, menegaskan bahwa para pengemudi datang untuk meminta kejelasan regulasi.

“Kalau biasanya ada aturan minta dilonggarkan, kami ini tidak ada aturan sama sekali. Kami minta diatur,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menyatakan keprihatinannya atas belum adanya aturan hukum yang melindungi pekerja mandiri di sektor transportasi online. Ia mengungkapkan bahwa DPRD bersama Gubernur Jawa Timur telah menandatangani petisi dukungan pada Selasa malam.

“Negara hanya diminta mengatur agar tidak ada ketidakadilan antara masyarakat yang memanfaatkan transportasi dengan biaya kendaraan pribadi. Kalau ada pihak yang merasa menang sendiri lalu tidak diatur oleh negara, itu termasuk tidak adil. Tugas saya dan Gubernur sudah menandatangani petisi sesuai konsep kawan-kawan untuk dikirim ke Jakarta,” kata Musyafak.

Musyafak juga menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim untuk mendampingi dan memfasilitasi perwakilan driver yang akan berangkat mengawal isu tersebut ke Jakarta. Dukungan turut datang dari Biro Hukum Pemprov Jatim yang menyatakan siap mendukung Geranat Jatim dalam proses konsultasi publik di DPR RI.

Audiensi menghasilkan tiga poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani pimpinan dewan serta perwakilan Frontal Jatim, yakni:

iklan warung gazebo