Sementara itu, Ketua Mahkamah Partai DPP PPP, Erfandi, membenarkan adanya keputusan pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin.
Ia menjelaskan, keputusan Rakornas tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang digelar di Makassar beberapa waktu lalu.
“Betul, Mukernas Makassar memutuskan untuk mengevaluasi kepengurusan yang tidak aktif,” kata Erfandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/10).
Erfandi menjelaskan, persoalan tersebut bermula setelah sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) menggugat ke Mahkamah Partai terkait keaktifan kedua pengurus tersebut.
Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa Agus dan Taj Yasin melanggar AD/ART partai serta meminta keduanya aktif hadir di kantor DPP dan mengikuti berbagai kegiatan partai.
Namun, menurut Erfandi, keduanya tetap tidak aktif dan belum menjalankan permintaan tersebut.
Erfandi juga menyebutkan bahwa pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen dari posisi Sekretaris Jenderal DPP PPP periode 2025–2030 melalui Rakornas III PPP Tahun 2026 merupakan usulan DPW PPP dari seluruh Indonesia. (rh)












