Dipanggil Penyidik, Budi Kempes: Kami Hanya Menyampaikan Aspirasi

by -2 Views
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Blitar, seblang.com – Aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar, Mariono Budi yang akrab disapa Budi Kempes, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota, Kamis (11/6/2026). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diajukan Ketua Umum KONI Kota Blitar terpilih, Samahudi Anwar.

Budi Kempes menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan terkait laporan yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa hukum Budi Kempes, Kabin Feri, SH, mengatakan kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Hari ini kami dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Bapak Samahudi Anwar,” kata Kabin Feri kepada wartawan usai mendampingi pemeriksaan.

Menurutnya, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan hukum dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada penyidik Polres Blitar Kota.

“Kami mengikuti saja perkembangan hukumnya dan alur yang telah ditetapkan oleh penyidik,” ujarnya.

Meski demikian, Kabin berharap laporan tersebut tidak berkembang menjadi upaya kriminalisasi terhadap aktivis yang selama ini menyampaikan kritik maupun aspirasi masyarakat.

“Kami berharap dari laporan ini tidak ada yang namanya kriminalisasi terhadap aktivis,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Mulyono Habibi, SH. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi masyarakat merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Karena itu, ruang kritik harus tetap dijaga agar masyarakat tidak takut menyuarakan pendapatnya.

“Jangan sampai ada dugaan bahwa ini mengarah pada kriminalisasi terhadap aktivis. Ke depan, aktivis di Blitar harus tetap kritis dan suara masyarakat tetap bisa disampaikan,” ujar Mulyono.

Sementara itu, Budi Kempes mengaku telah menjelaskan kronologi persoalan yang dipersoalkan dalam laporan tersebut kepada penyidik. Ia juga memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan maupun dugaan kerugian yang disebutkan dalam laporan.

“Terkait dugaan pemalsuan dan kerugian yang ditimbulkan, tadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada kerugian bagi pihak mana pun karena yang kami lakukan adalah menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Budi menilai persoalan yang dipersoalkan dalam laporan tersebut berkaitan dengan dinamika internal organisasi. Karena itu, ia berharap penyidik dapat menangani perkara secara objektif dan profesional.

“Saya berharap ini bukan bagian dari pembungkaman terhadap aktivis. Kalau memang ada persoalan hukum, biarlah diproses sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Diketahui, Budi Kempes sebelumnya aktif menyuarakan sejumlah isu yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan tata kelola organisasi di Kota Blitar. Namun, hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum terkait laporan yang diajukan terhadap dirinya.

Sampai berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung di Satreskrim Polres Blitar Kota. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.//////

iklan warung gazebo