Banyuwangi, seblang.com – Kabar baik datang bagi petani, buruh hingga nelayan di Banyuwangi. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.
Lewat program tersebut, dana DBHCHT dimanfaatkan untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan agar tetap terlindungi saat menghadapi risiko kerja maupun musibah kematian.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Ocky Olivia mengatakan program itu menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat pekerja sektor informal.
“Kita bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat di Kabupaten Banyuwangi tentang pentingnya jaminan sosial bagi pekerja,” ujarnya.
Melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan akan ditanggung tanpa batas sesuai indikasi medis. Sementara apabila peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Program tersebut diharapkan mampu memberi rasa aman bagi para pekerja di Banyuwangi yang setiap hari menggantungkan hidup dari pekerjaan dengan risiko tinggi di lapangan.










