Banyuwangi, seblang.com – Pria berinisial SP, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, tertangkap basah mencuri jeruk di area persawahan Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo. Dari tindakannya, lelaki berusia 42 tahun ini harus berurusan dengan polisi.
Menurut keterangan sejumlah saksi, Kapolsek Purwoharjo, Iptu Agus Suhartono, SH, menjelaskan bahwa pada Senin (27/04/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, saksi Ahmad Jumadi (54) melihat seseorang mencurigakan di area persawahan Dusun Bulurejo, Desa Bulurejo. Saksi yang merupakan juru pengairan (jogotirto) itu kemudian melaporkan temuannya kepada Tasripan (58), kepala dusun setempat.
Selanjutnya, saksi bersama warga menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Di tempat kejadian, ditemukan satu unit sepeda motor Honda Grand bernomor polisi P 5597 WQ lengkap dengan keranjang berisi satu krat penuh buah jeruk.
Setelah dilakukan interogasi oleh warga, SP mengaku telah mengambil buah jeruk di lahan milik Syahrul Junaedi (38), warga Dusun Ngadirejo, Desa Bulurejo. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.550.000.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan warga ke Mapolsek Purwoharjo.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 476 junto Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP,” terang Kapolsek Purwoharjo, Senin (27/04/2026)./////////










