Banyuwangi, seblang.com – Tarif parkir di kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menjadi sorotan setelah video seorang pengguna jasa yang mengaku harus membayar Rp30.000 beredar dan viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pria itu terdengar menanyakan nominal yang harus dibayarkan setelah memarkir kendaraannya.
“Ini bayar parkir telung pulu. Kep, kena berapa, Kep? Kena berapa, Kep? Rp30 ribu,” ucapnya dalam video.
Ia kemudian menyebut tarif yang menurutnya berlaku. Untuk satu jam pertama disebut dikenakan Rp7.000, sedangkan satu jam berikutnya dihitung Rp1.000 per jam.
“Rp30.000. Satu jam pertama Rp7.000, satu jam berikutnya dihitung Rp1.000 per satu jam,” katanya.

Besarnya biaya parkir tersebut kemudian menjadi bahan keluhan. Dengan gaya bercanda, ia bahkan menyarankan pengguna kendaraan agar tidak membawa sepeda atau kendaraan sendiri jika hanya untuk masuk ke kawasan tersebut.
“Gak usah gowo sepeda wis, di terno ae teko omah, parkir Rp30 ribu,” ujarnya.
Keluhan dalam video itu muncul setelah adanya ketentuan baru mengenai tarif pelayanan jasa pas masuk dan parkir di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk.
Berdasarkan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.258/OP.404/JKTOS/IX/ASDP-2026, tarif pelayanan parkir dibedakan berdasarkan golongan kendaraan.










