Malang, seblang.com – Kondisi Taman Puspa Kepanjen yang berada di kawasan Jalan Lingkar Barat (Jalibar), Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menjadi sorotan DPRD Kabupaten Malang. Ruang terbuka hijau yang semula diharapkan menjadi pusat aktivitas masyarakat itu kini dinilai tidak terawat, sepi pengunjung, dan membutuhkan langkah penyelamatan segera.
Komisi II DPRD Kabupaten Malang menilai pengelolaan taman oleh Pemerintah Desa Ngadilangkung dapat menjadi solusi untuk menghidupkan kembali fungsi sosial dan ekonomi kawasan tersebut. Selain menjaga kondisi taman tetap terawat, pengelolaan oleh desa juga berpotensi membuka peluang usaha bagi masyarakat sekitar.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo, mengatakan pengelolaan taman dapat dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tanpa mengubah status kepemilikan aset yang tetap menjadi milik Pemerintah Kabupaten Malang.
“Dengan demikian, taman akan lebih terawat dan dapat menambah pendapatan asli desa (PADes) Ngadilangkung. Selain itu, langkah ini juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, masyarakat dapat dilibatkan dalam pengelolaan berbagai fasilitas pendukung, termasuk area parkir dan layanan umum di kawasan taman. Model pengelolaan tersebut diyakini mampu menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi warga setempat.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti lambannya realisasi rencana penyerahan pengelolaan taman yang disebut telah disepakati sejak 2021. Hingga pertengahan 2026, proses tersebut belum juga terealisasi sehingga kondisi taman terus mengalami penurunan.
Ali Murtadlo, yang akrab disapa Gus Tadlo, menyayangkan belum adanya tindak lanjut konkret dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang terhadap kesepakatan yang telah dibangun bersama Pemerintah Desa Ngadilangkung.
“Dulu sudah ada kesepakatan bahwa pengelolaannya akan diserahkan kepada Desa Ngadilangkung. Sudah lima tahun berlalu, tetapi hingga kini belum juga direalisasikan,” katanya.
Karena itu, Komisi II DPRD Kabupaten Malang mendesak DPKPCK segera menuntaskan proses penyerahan hak pengelolaan Taman Puspa Kepanjen kepada Pemerintah Desa Ngadilangkung. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan aset daerah yang lebih parah sekaligus mengembalikan fungsi taman sebagai ruang publik yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.////////////











