Mojokerto, seblang.com – BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PASTI (Pantau Status Kepesertaab dan Informasi) JKN dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (27/10) di Hotel Sunrise Mojokerto tersebut dihadiri oleh Gus Bara Bupati Mojokerto, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Titus Sri Hardianto, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS PASTI JKN menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung validasi dan pemutakhiran data kepesertaan, meningkatkan keaktifan peserta, serta memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN secara berkelanjutan.
“Cakupan kepesertaan JKN (UHC) di Kabupaten Mojokerto sudah mencapai 98,58 persen, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 84,28 persen. Tidak hanya memastikan masyarakat sudah terdaftar, tetapi juga memastikan kepesertaannya aktif agar dapat dimanfaatkan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar Titus.
Dalam kesempatan tersebut, Titus juga menjelaskan bahwa peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0. Melalui program ini, peserta dapat mengatur pembayaran tunggakan iuran secara bertahap sehingga diharapkan dapat membantu meringankan beban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, saat ini juga tersedia Program REHAB 3.0 yang memberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran secara bertahap. Peserta dapat memilih skema pembayaran yang tersedia, mulai dari harian, mingguan, hingga bulanan,” jelas Titus.
Selain itu, Titus mengimbau masyarakat yang terdaftar dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk secara berkala memeriksa status kepesertaannya melalui microsite PASTI JKN melalui link https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek. Langkah ini penting agar masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan segmen PBI dan PBPU yang didaftarkan oleh Pemda. Ia juga berharap dukungan pemerintah desa dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait pengecekan status kepesertaan dan kanal layanan administrasi JKN.










