Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyita 5.200 liter solar. Potensi kerugian negara dan ekonomi masyarakat diperkirakan mencapai Rp308,1 juta.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan BBM bersubsidi.
“Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi melaksanakan penyelidikan, pendalaman sampai dengan penentuan lokasi penangkapan atau pencegatan kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM subsidi yang disalahgunakan,” ujar Muharman dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DK 8325 FC pada Senin (26/10/2026). Kendaraan tersebut diketahui mengangkut sejumlah drum berisi BBM yang diduga merupakan solar bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HH, NR, dan SP.
HH diduga berperan sebagai otak pelaku. NR berperan sebagai pemesan atau pembeli yang kemudian menjual kembali solar tersebut. Polisi juga menduga NR memalsukan dokumen agar BBM bersubsidi seolah-olah merupakan solar industri. Sementara SP bertugas sebagai pengemudi kendaraan pengangkut BBM.

Solar Diduga Berasal dari Kapal dan SPBU
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengungkapkan penyidik masih mendalami asal-usul BBM yang diamankan. Berdasarkan temuan awal, sebagian solar diduga berasal dari kapal, sedangkan sebagian lainnya diperoleh dari sejumlah SPBU di Banyuwangi dan Bali.
“Sebagian berasal dari kapal. Selain dari kapal, mereka mencampurnya juga dari solar-solar yang didapatkannya dari SPBU-SPBU yang tersebar baik di Banyuwangi maupun yang ada di Bali,” jelas Lanang.
Menurutnya, solar tersebut diduga dibeli dengan harga berkisar Rp11.000 hingga Rp12.000 per liter melalui perantara atau makelar yang kini menjadi salah satu tersangka.
BBM itu kemudian dijual kembali kepada proyek-proyek maupun kegiatan usaha di Banyuwangi dan daerah lain dengan harga sekitar Rp14.500 per liter. Dari transaksi tersebut, terdapat selisih harga sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 per liter.










