Selain perluasan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga terus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran iuran, termasuk dari sektor badan usaha sebagai pemberi kerja. Dalam hal ini, dukungan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat kepatuhan terhadap regulasi.
“Badan usaha memiliki peran penting memastikan seluruh pekerja dan anggota keluarganya terdaftar serta terlindungi dalam Program JKN. Kami berharap dukungan Kejaksaan dapat memperkuat kepatuhan pemberi kerja dalam menjalankan kewajibannya, sehingga pekerja merasa aman dan terlindungi,” jelas Masrur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Dr. Farid Gunawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menghadapi berbagai tantangan pelaksanaan program negara.
“Kerja sama ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan. Kami berharap setelah penandatanganan ini ada tindak lanjut nyata yang dapat memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing lembaga,” ujar Farid.
Farid mengapresiasi kepercayaan BPJS Kesehatan yang kembali menggandeng Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Menurutnya, kolaborasi tersebut masih sangat relevan dalam memberikan dukungan hukum terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Melalui bidang perdata dan tata usaha negara, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan, baik di dalam maupun luar pengadilan.
“Dalam menghadapi kondisi yang dinamis saat ini, kita perlu melihat persoalan secara utuh dan menyikapinya dengan langkah yang bijaksana. Sinergi seperti ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga pelaksanaan tugas negara tetap berjalan sesuai aturan,” pungkas Farid.///////////










