Surabaya, seblang.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya, Rabu (29/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf didampingi Wakil Ketua Sri Wahyuni, serta dihadiri 74 anggota DPRD.
Salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah usulan penambahan alokasi masa reses. Saat ini, setiap anggota DPRD memiliki jatah tiga kali masa reses dalam satu tahun sidang. Melalui perubahan regulasi tersebut, frekuensi reses diusulkan menjadi enam kali dalam setahun.
Dengan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap masa reses anggota DPRD dapat menggelar kegiatan di enam titik kunjungan. Artinya, dalam satu tahun setiap anggota dewan dapat melaksanakan reses di 18 lokasi.
Menurut penjelasan DPRD, penambahan frekuensi reses dinilai penting mengingat jumlah penduduk Jawa Timur yang sangat besar. Dengan alokasi saat ini, sebanyak 120 anggota DPRD hanya mampu menjangkau sekitar 1,3 juta warga setiap tahun.
Selain penambahan frekuensi reses, Raperda tersebut juga mengusulkan pemberian fasilitas baru bagi peserta reses berupa tas suvenir beserta isinya. Sebelumnya, fasilitas yang diberikan hanya mencakup penyewaan tempat beserta perlengkapannya dan konsumsi.
Wakil Gubernur Emil Dardak menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyambut baik pembahasan Raperda tersebut sebagai upaya menyelaraskan Perda Nomor 5 Tahun 2017 dengan regulasi yang berlaku saat ini sekaligus memenuhi kebutuhan hukum.
“Harapan kami, pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD tetap berada dalam koridor pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, harus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Emil.
Pernyataan tersebut disampaikan Emil kepada wartawan pada Senin (6/7/2026).
Dengan adanya perubahan tersebut, Pemprov Jatim dan DPRD berharap pelaksanaan reses ke depan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, tetap akuntabel, serta memberikan manfaat yang nyata bagi warga. (*/ady)










