Agar Berobat Lancar, Simak Ketentuan Surat Kontrol bagi Peserta JKN

by -12 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksonoa
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – BPJS Kesehatan terus meningkatkan layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan kemudahan dalam pelayanan rawat jalan, salah satunya melalui surat kontrol. Surat kontrol menjadi dasar bagi peserta untuk mendapatkan layanan kontrol lanjutan setelah menjalani pemeriksaan atau perawatan sebelumnya.

“Kehadiran surat kontrol membantu peserta memperoleh layanan sesuai kebutuhan medis, bukan berdasarkan permintaan pribadi pasien. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menilai apakah pasien memang membutuhkan pemantauan lanjutan di fasilitas kesehatan rujukan tanpa harus kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan, Kamis (11/6).

Masrur menjelaskan, surat kontrol dapat diterbitkan setelah dokter melakukan evaluasi terhadap kondisi pasien. Dokumen tersebut umumnya diberikan kepada peserta yang baru selesai menjalani rawat inap dan masih membutuhkan pemantauan melalui layanan rawat jalan.

“Misalnya pasien pascaoperasi, penderita penyakit kronis, atau pasien dengan kondisi tertentu yang harus dipantau agar tidak terjadi perburukan. Selama terdapat indikasi medis dan dokter menyatakan perlu kontrol kembali, maka surat kontrol dapat diterbitkan,” jelasnya.

Selain bagi pasien pascarawat inap, surat kontrol juga dapat diberikan kepada peserta rawat jalan yang masih memerlukan pemeriksaan lanjutan. Dengan adanya surat tersebut, peserta dapat kembali memperoleh pelayanan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh dokter.

“Peserta perlu memahami bahwa surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan sesuai tanggal yang tercantum. Jika setelah kunjungan tersebut masih diperlukan kontrol lanjutan, dokter akan menerbitkan surat kontrol baru sesuai kebutuhan pasien,” tegas Masrur.

Ia juga mengimbau peserta untuk datang sesuai jadwal kontrol yang telah ditetapkan oleh fasilitas kesehatan. Kepatuhan terhadap jadwal tersebut akan membantu kelancaran pelayanan sekaligus memastikan proses pemantauan kondisi kesehatan berjalan optimal.

Salah satu peserta JKN asal Banyuwangi, Yunika Tri Yulianti (25), membagikan pengalamannya saat menjalani kontrol akibat penyakit ginjal kronis di salah satu rumah sakit di Kabupaten Banyuwangi. Menurutnya, surat kontrol membantu peserta memperoleh kepastian terkait layanan kesehatan lanjutan yang akan dijalani.

“Saya rutin menjalani hemodialisis, sehingga jadwal kontrol dan kelengkapan administrasi harus benar-benar saya perhatikan. Di surat kontrol sudah tercantum dengan jelas kapan saya harus kembali untuk kontrol. Sekarang juga lebih mudah karena tersedia antrean online melalui Mobile JKN. Saya cukup memilih jadwal sesuai arahan dokter, lalu datang ke rumah sakit pada waktu yang telah ditentukan,” ungkap Yunika.

Yunika menambahkan bahwa perubahan jadwal kontrol dapat dilakukan dengan mudah apabila peserta berhalangan hadir pada tanggal yang telah ditentukan. Setelah jadwal baru disepakati, fasilitas kesehatan akan kembali menerbitkan surat kontrol sesuai tanggal yang telah ditetapkan.

“Jika saya berhalangan hadir pada jadwal kontrol, biasanya saya menghubungi kontak PIPP rumah sakit untuk meminta penyesuaian jadwal. Setelah itu, petugas akan membantu menjadwalkan ulang, kemudian surat kontrol diterbitkan sesuai jadwal yang telah disepakati,” jelasnya.

Selain memperhatikan jadwal kontrol, Yunika juga rutin memastikan status kepesertaan JKN miliknya tetap aktif sebelum mengakses layanan kesehatan. Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan agar proses administrasi saat berobat maupun menjalani kontrol lanjutan dapat berjalan lancar.//////////

iklan warung gazebo