Banyuwangi, seblang.com – Menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang tidak dikenai bunga atau denda bulanan. Namun, peserta yang kembali mengaktifkan kepesertaannya perlu mewaspadai denda layanan saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Nilainya bahkan bisa mencapai Rp20 juta.
BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi mengingatkan peserta JKN, khususnya peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), agar membayar iuran tepat waktu demi menjaga status kepesertaan tetap aktif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan, menjelaskan bahwa masih banyak peserta yang belum memahami perbedaan antara tunggakan iuran dan denda layanan. Menurutnya, keterlambatan membayar iuran memang tidak dikenakan bunga, namun ada konsekuensi ketika peserta membutuhkan layanan rawat inap setelah kepesertaannya kembali aktif.
“Peserta yang menunggak iuran tidak dikenakan denda dalam bentuk bunga iuran atau tambahan iuran bulanan. Namun, ada kemungkinan dikenakan denda layanan apabila menjalani rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali,” kata Masrur, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, denda layanan dikenakan kepada peserta yang sebelumnya nonaktif akibat tunggakan, kemudian melunasi kewajibannya dan kembali aktif, tetapi harus menjalani rawat inap dalam kurun waktu kurang dari 45 hari.
Besaran denda dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs sesuai diagnosis atau tindakan medis awal, dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan.
“Adapun batas maksimal denda layanan yang dikenakan adalah Rp20 juta,” ujarnya.
Masrur menilai, disiplin membayar iuran merupakan langkah paling sederhana untuk menghindari persoalan tersebut. Selain itu, peserta juga tidak perlu khawatir apabila sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai kanal digital yang tersedia untuk mengecek status kepesertaan, seperti aplikasi Mobile JKN maupun layanan WhatsApp PANDAWA.
Ia juga mengingatkan bahwa JKN dibangun dengan semangat gotong royong. Karena itu, pembayaran iuran secara rutin bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bentuk partisipasi dalam menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional.
Sementara itu, peserta JKN asal Banyuwangi, Nadia Firdausi Taurizanti, mengaku pernah terlambat membayar iuran hingga menerima pemberitahuan mengenai potensi denda layanan melalui aplikasi Mobile JKN.
Pengalaman tersebut membuatnya lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran setiap bulan. Kini, ia memilih menggunakan fitur autodebit agar iuran terbayar secara otomatis tanpa khawatir lupa.
“Kalau kepesertaan aktif, kita lebih tenang. Saat membutuhkan layanan kesehatan, tidak perlu repot mengurus aktivasi kembali dan terhindar dari risiko denda layanan,” ujar Nadia.
Menurutnya, kemudahan pembayaran yang kini tersedia membuat peserta tidak memiliki alasan untuk menunda pembayaran iuran. Dengan autodebit, status kepesertaan tetap terjaga dan perlindungan kesehatan dapat dinikmati kapan saja saat dibutuhkan.//////////










