Abi Arbain Soroti Dugaan Pembuangan Limbah Medis Milik Klinik Utama Anak ke Area Persawahan

by -11 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Sejumlah limbah medis ditemukan di area persawahan di Jalan Samiran, Curahketangi Timur, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Limbah tersebut diduga berasal dari Klinik Utama Anak.

Pembuangan limbah medis ke lingkungan, terlebih ke area persawahan, berpotensi menimbulkan pencemaran dan membahayakan kesehatan masyarakat. Limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengandung bahan infeksius, zat kimia berbahaya, hingga sisa obat-obatan yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan.

Saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin (26/10/2026), dr. Yuni selaku pemilik klinik belum memberikan tanggapan terkait temuan limbah tersebut.

Sementara itu, sejumlah warga di sekitar klinik membenarkan adanya dugaan keterkaitan antara limbah yang ditemukan dan klinik tersebut. Salah seorang warga berinisial HJ menyampaikan bahwa dirinya mengetahui limbah itu berasal dari klinik.

“Iya, Mas, limbah dari klinik. Yang saya tahu, sawahnya itu milik dr. Yuni,” ujar HJ kepada media ini.

Secara regulasi, pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan standar lingkungan yang berlaku. Limbah cair wajib diolah melalui sistem pengolahan yang memenuhi persyaratan sebelum dibuang ke lingkungan. Sementara itu, limbah medis yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dikelola sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

Pembuangan limbah tanpa memenuhi persyaratan pengelolaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Salah satu regulasi yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

iklan warung gazebo