Madiun, Seblang.com – Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Jawa Timur. Terduga pelaku berinisial Dwi Bagus Martono diketahui merupakan suami siri Dini.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi belum membeberkan secara lengkap kronologi kejadian maupun motif dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut.
Saat ini, kasus tersebut juga didalami oleh tim Jatanras Polda Jawa Timur.
“Masih pendalaman, Mas. Baru tertangkap terduganya,” kata Rizki.
Dini diketahui merupakan warga Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, Bagus tercatat sebagai warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Adik Dini, Khanza, mengatakan bahwa kakaknya dan Bagus telah menjalin hubungan sejak 2023 dan berstatus sebagai pasangan suami istri siri.
Keluarga mulai kehilangan kontak dengan Dini sejak 20 September 2026. Karena korban tidak bisa dihubungi, keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
“Statusnya suami (siri), sudah kenal sejak tahun 2023,” kata Khanza.
Diduga Bermula di Hotel
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis Seblang.com, peristiwa tersebut diduga bermula di Hotel Mataram Baru, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Minggu (20/9/2026).
Dalam potongan rekaman CCTV bertanggal 19 September 2026, terlihat korban bersama anaknya tiba di salah satu hotel di Jalan dr. Soetomo bersama terduga pelaku.
Saat itu, Bagus, Dini, dan AGF disebut berada di dalam kamar hotel. Diduga terjadi pertengkaran antara Bagus dan Dini.










