Foto : Barang bukti tersebut (ist)
Banyuwangi, seblang.com – Pria berinisial MN (37), dan MJ (33) warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, diringkus unit reskrim polsek setempat. Dua nelayan ini ditangkap petugas karena diduga melakukan aksi pencurian di gudang ikan di Dusun Pancer, milik Misiyanah (36) warga Desa Sumberagung.
Kapolsek Pesanggaran Iptu. Lita Kurniawan, S.Sos., M.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, aksi pencurian itu diduga dilancarkan kedua pelaku pada Rabu (29/11/2023) sekitar Pukul 00.05 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Awalnya, korban memberitahu menantunya berinisial WH (36) warga Dusun Pancer, bahwa tabung gas dan ikan di dalam gudang tersebut telah hilang. Kemudian WH, mengecek lokasi dan ternyata benar tabung gas dan ikan itu telah hilang. Di lokasi WH, juga melihat ada bekas masuk dari dinding gudang yang telah rusak. Karena itu WH, langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Pesanggaran.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pesanggaran langsung melakukan tindakan kepolisian. Hasil penyelidikan, ditemukan 12 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram di slah satu kolam milik warga dan diketahui pelaku pencuri tabung gas tersebut adalah kedua pelaku. Pelaku ditangkap berikut barang bukti 12 tabung gas LPG ukuran 3 kilogrqm, 1 unit motor Yamaha Nmax warna merah, dan 1 buah karung.
“Di hadapan penyidik kedua pelaku mengakui perbuatannya. Karena perbuatan itu, korban menelan kerugian sekitar Rp. 5 juta. Dari perbuatannya kedua pelaku terjerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e,” jelas Kapolsek Pesanggaran Iptu. Lita Kurniawan, S.Sos., M.H., Kamis (30/11/2023).//////