Bea Cukai Jember Ingatkan Pedagang: Jangan Jual Rokok Ilegal, Ini yang Diawasi Petugas

by -6 Views
Wartawan: Nur Imatus Safitri
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
aston banyuwangi

Jember, seblang.com – Pemilik warung dan toko di Jember, Bondowoso, serta Situbondo diminta tidak menjual rokok ilegal. Bea Cukai Jember mengingatkan pedagang agar memastikan setiap rokok yang diperjualbelikan memenuhi ketentuan cukai karena peredarannya masih ditemukan dalam kegiatan pengawasan.

Imbauan tersebut disampaikan setelah Bea Cukai Jember bersama pemerintah daerah melakukan operasi pasar selama tiga bulan terakhir. Dari kegiatan tersebut, petugas menindak lebih dari 128.000 batang rokok ilegal di tiga wilayah yang menjadi cakupan kerja Bea Cukai Jember.

Sejumlah Rokok Ilegal Yang Berhasil Disita Bea Cukai Jember

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, mengatakan pengawasan dilakukan berdasarkan informasi mengenai titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.

Informasi awal dari lapangan dikumpulkan oleh Satpol PP. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi untuk dianalisis dan menjadi salah satu dasar bagi petugas dalam menentukan lokasi operasi pasar.

“Dalam kurun waktu tiga bulan ini telah dilakukan penindakan sebanyak lebih dari 128.000 batang rokok ilegal, kemudian minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras itu lebih dari 3.000 liter,” ujar Tria saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Bea Cukai Jember, Selasa (29/9/2026).

Menurut Tria, operasi pasar tidak hanya bertujuan menemukan dan mengamankan barang yang diduga melanggar ketentuan cukai. Petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pemilik toko dan warung agar tidak menjual rokok ilegal.

Imbauan itu menjadi penting karena rokok ilegal masih memiliki peminat, salah satunya dipengaruhi harga jual yang lebih murah. Tria menjelaskan, produk ilegal tidak membayar cukai sebagaimana rokok yang telah memenuhi ketentuan.

Pedagang pun diminta lebih teliti terhadap produk yang dibeli dari pemasok sebelum menjualnya kepada konsumen. Dengan memastikan produk yang dijual memenuhi ketentuan, pedagang dapat menghindari peredaran barang yang menjadi sasaran pengawasan Bea Cukai.

Selain operasi pasar, Bea Cukai Jember melakukan pemantauan harga transaksi rokok di sejumlah warung. Hasil survei tersebut dilaporkan kepada pemerintah pusat dan dapat menjadi informasi untuk ditindaklanjuti oleh unit pengawasan.

“Kami bersinergi, saling mengisi,” kata Tria.

Dari tiga wilayah yang menjadi cakupan kerja Bea Cukai Jember, Situbondo tercatat memberikan kontribusi penindakan rokok ilegal terbesar dalam tiga bulan terakhir. Hasil penindakan dari wilayah tersebut mencapai lebih dari 40 persen dari keseluruhan penindakan operasi pasar.

Barang yang ditemukan petugas selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Tahapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan terhadap barang yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai.

Sementara itu, secara keseluruhan Bea Cukai Jember telah menindak lebih dari 11 juta batang rokok ilegal hingga 31 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 7,4 juta batang telah dimusnahkan pada Agustus 2026.

Jumlah penindakan hingga Agustus 2026 tersebut meningkat dibandingkan capaian sepanjang 2025 yang berada di kisaran 3 juta batang. Data tersebut menunjukkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Jember terus dilakukan.

Tria mengatakan penindakan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pengamanan barang yang melanggar ketentuan, tetapi juga untuk melindungi pelaku usaha dan produk rokok yang telah memenuhi kewajiban cukai. Penerimaan dari cukai hasil tembakau kemudian dialokasikan kembali kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), antara lain untuk program kesejahteraan dan kesehatan.

Bea Cukai Jember kembali mengingatkan pemilik toko dan warung agar tidak menjual rokok ilegal. Masyarakat juga diminta ikut membantu pengawasan dengan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

iklan warung gazebo