Blitar, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blitar masa jabatan 2019-2024, Senin (04/09/2023).
Pejabat PAW yang dilantik yakni Muhammad Ansori menggantikan Nur Fathoni yang telah mengundurkan diri. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, dengan didampingi Wakil Ketua I, M. Rifai, Wakil Ketua II, Susi Narulita, dan Wakil Ketua III, Mujib.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, dalam penyampaiannya mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota diatur oleh Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa pemberhentian dapat terjadi karena meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun diberhentikan. Selain itu juga berdasarkan Surat dari Gubernur Jawa Timur, Nomor 171/32440/011.2/2023 tertanggal 28 Agustus 2023.
“Muhammad Ansori diangkat sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blitar menggantikan Nur Fathoni yang mengundurkan diri,” katanya.
Lebih lanjut, Suwito juga berharap agar Muhammad Ansori dapat menjalankan perannya sebagai wakil rakyat sesuai dengan amanat daerah pemilihannya. Serta diharapkan agar kontribusi dan keaktifan dari saudara Muhammad Ansori ini dapat meningkatkan citra baik DPRD Kabupaten Blitar.
“Kami ucapkan selamat datang dan selamat berkarya, semoga kehadiran saudara bisa mewarnai DPRD Kabupaten Blitar lebih baik lagi sebagai wujud dari harapan dan amanat yang diberikan oleh warga Kabupaten Blitar kepada kita,” pungkasnya.
Perlu diketahui, acara rapat paripurna pengambilan sumpah janji PAW tersebut digelar di gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD, Bupati Blitar, unsur forkopimda, Kepala OPD, serta tamu undangan./////