Jember, seblang.com – Bea Cukai Jember masih melakukan penelitian terhadap barang bukti hasil operasi pasar yang mengamankan 126.740 batang rokok ilegal dan 3.058 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.
Dari penindakan yang dilakukan selama Juli hingga September 2026 tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp105.022.120.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Ulfa Alfiah, mengatakan seluruh barang bukti dari rangkaian operasi pasar di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember untuk menjalani penelitian.
Menurut Ulfa, tahapan tersebut diperlukan sebelum petugas menentukan penanganan lebih lanjut terhadap barang yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Untuk operasi pasar belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses penelitian. Semua barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember untuk dilakukan penelitian,” kata Ulfa saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Jember, Senin (28/9/2026).
Selama tiga bulan, Bea Cukai Jember mencatat sebanyak 58 kali penindakan. Kegiatan tersebut dilakukan melalui operasi bersama aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, termasuk Satpol PP di masing-masing daerah.
“Penindakan rokok ilegal dilakukan melalui operasi bersama dengan APH terkait untuk periode Juli, Agustus, dan September,” ujarnya.










