PERJAKA Situbondo Polisikan Tiga Orang Kasambirampak, Diduga Menipu Jual Beli Tanah

by -1785 Views
iklan aston

Situbondo, Seblang.com – Bersama Pengacara Jaringan Rakyat (PERJAKA) Kabupaten Situbondo, Radil warga Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan mendatangi Polres Situbondo. Jumat (25/5/2023).

Kedatangan mereka adalah melaporkan komplotan pelaku dugaan penipuan jual beli tanah di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan. Mereka yang dipolisikan adalah DH, SI dan AS warga Kecamatan Kapongan. Dari kejadian peristiwa tersebut Radil (pelapor) mengalami kerugian sebesar 76 juta rupiah.

iklan aston
iklan aston

Syaiful Bakri S. H. M. H Ketua Pengacara Jaringan Rakyat (Perjaka) Kabupaten Situbondo, membenarkan adanya pelaporan kasus dugaan penipuan jual beli tanah tersebut. Menurutnya, pelaporan polisi tersebut dilakukan karena kliennya menjadi korban penipuan dan merasa terzalimi oleh terlapor yakni, DH, SI dan AS.

“Klien kami (Radil) merasa terzalimi, kami melaporkan orang-orang yang terlibat itu ke Polisi, mereka adalah DH, SI dan AS kerugian klien kami sebesar 76 juta rupiah mas,” ujarnya.

Selain itu, Bakri sapaan akrab advokat ternama di Kota Santri itu, juga menjelaskan bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada 30 Desember 2020 lalu, akan tetapi para pelaku tersebut tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut kepada kliennya.

“Kronologi kejadian bermula AS ( terlapor) mendatangi Radil (pelapor) dengan memberikan informasi dan menawarkan tentang tanah yang mau di jual, disampaikan bahwa tanah tersebut milik DH (terlapor), kemudian dari pertemuan AS dan Radil, AS bersama DH mendatangi rumah Radil, karena Radil berminat dengan tawarannya,” terang Bakri.

Karena Radil berminat, menurut Bakri dari pertemuan tersebut DH menjelaskan bahwa tanah sawah yang akan dijual adalah miliknya.

“Karena butuh uang pada tanggal 30 Desember 2020, DH membuka harga 85 juta rupiah dan biaya balik nama sertifikat sebesar 11 juta rupiah dan DH meminta DP, jika tidak membayar DP maka tanah tersebut akan di jual kepada orang lain, pada keesokannya yakni pada hari Kamis, tanggal 31 Desember 2020, begitu mas,” lanjutnya.

Selain Itu Febriyanto yang juga pengacara dari Radil menambahkan jika kliennya itu menyetujui dan percaya kepada HD akhirnya, dia melalui istrinya membayar DP sebesar 52 juta rupiah dengan pembayaran melalui via transfer ke nomor Rekening IMS.

“Kemudian pada tanggal 22 Februari 2021, AS (terlapor) juga meminta DP tambahan sebesar 10 juta rupiah. Akhirnya oleh istri Radil juga dibayarkan melalui via transfer ke rekening yang sama, dan pada tanggal 16 Maret 2021 SM (terlapor) juga meminta uang sebesar 5 juta rupiah kepada Radil dengan dalil untuk biaya pengukuran dan pasang patok oleh BPN, namun patok tersebut dipasang sendiri oleh mereka berdua SM dan DH seperti yang telah diceritakan oleh klien kami,” kata Febri panggilan akrabnya.

Lebih lanjut Febri menjelaskan, jika SM dan DH terus meyakinkan terhadap kliennya, mereka berdua kembali meminta uang sebesar 11 juta rupiah untuk pembuatan sertifikat dengan bukti kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh Kades dan Sekdes Kesambirampak.

“Anehnya setelah itu Radil tidak pernah dibawa ke PPAT untuk membuat akte jual beli, cuma mereka menyampaikan kepada Radil bahwa sertifikat dalam proses dan maksimal tiga bulan akan segera terbit, sampai sekarang tidak terbit terbit sudah berapa tahun sampai hari ini,” ucapnya.

Sementara itu, Febri juga mengatakan bahwa, mantan Kades Kesambirampak sempat meminta uang kepada Radil sebesar 6 juta rupiah untuk biayaya ke notaris akan tetapi Radil tidak memberikannya.

“Akan tetapi Radil tidak memberikan dan meminta untuk pembayaran sertifikat dibelakang saja setelah sertifikat terbit, herannya mantan Kades itu menyatakan bahwa sertifikat tidak bisa terbit karena usia Radil tidak sampai 50 tahun, disarankan untuk diatasnamakan ibunya, Radil tentu tidak mau, dan kami waktu itu sudah mendatangi Kantor Kades pada tanggal 3 Mei 2023, dengan tujuan untuk dilakukan mediasi dan menanyakan kwitansi tersebut, hingga saat ini tidak ada mediasi, semuanya berbelit dan tidak ada kejelasan yang pasti, makanya kami selaku pengacara dari Radil melaporkan ke Mapolres Situbondo atas dugaan tindakan penipuan dengan modus jual beli tanah,” tutupnya./////

 

No More Posts Available.

No more pages to load.