Pasuruan, seblang.com – Petugas Satpol-PP Kota Pasuruan, menghentikan proses pembangunan dua rumah di salah satu perumahan di wilayah Kota Pasuruan, lebih tepatnya di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Proses pembangunan rumah dihentikan karena pihak pengembang perumahan melanggar IMB. Dengan memasang papan nama bertuliskan penyegelan serta memasang police line di depan bangunan rumah yang belum selesai dibangun.
Kasat Pol PP Kota Pasuruan NurFadoli menjelaskan, setelah dilakukan peninjauan lokasi kemarin bersama OPD terkait, kemarin kami langsung melayangkan surat panggilan kepada pengembang
“Setetelah itu, pengembang tadi sudah kekantor sekitar pukul 09.00 WIB, saat diberikan oleh penyidik ternyata emang ada kesalahan salah satunya IMB tidak sesuai, yang semestinya layout nya menghadap kebarat ini menghadap ke utara,” kata Fadoli, Rabu (08/06/22).
Selain itu, ketersedian fasilitas umum tidak tersedia dari pengembang. Sehingga, sesuai perda yang ada kami hentikan Kecuali ada perubahan izin atau dikembalikan susai dengan izin yang sebelumnya menghadap ke barat.










