Sengketa Lahan Khayangan Segobang : Dua Mantan Kepala Desa Segobang Mengaku Tidak Pernah Tanda Tangan Segel

by -1346 Views
Suasana persidangan kasus tanah Segobang

Banyuwangi, seblang.com – Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali menggelar sidang sengketa lahan sawah dan kebun di Dusun Khayangan, Desa Segobang, Kecamatan Licin, Selasa (1/9/2020).

Kali ini, dua mantan Kepala Desa Segobang yakni Badjuri dan Mukhlis dihadirkan Mohammad Fahim SH, MH, Kuasa Hukum ahli waris Dollah Pi’i selaku pihak tergugat, untuk menjadi saksi dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya, kedua sesepuh Desa Segobang itu mengaku tidak pernah menanda tangani segel surat pernyataan jual beli lahan sawah dan kebun yang dijadikan bukti autentik ahli waris Husen selaku penggugat terkait bukti kepemilikan lahan sengketa tersebut.

Foto : segel pernyataan jual beli lahan sawah dan kebun yang dijadikan bukti autentik ahli waris Husen

“Saya tidak pernah merasa tanda tangan di segel pernyataan jual beli lahan sawah itu. Itu bukan tanda tangan saya,” kata Badjuri, Kepala Desa Segobang periode tahun 1975 – 1979 dihadapan Majelis Hakim.

Begitu pula Mukhlis. Mantan Kepala Desa Segobang periode tahun 1981 – 1989 itu, bahkan berani sumpah jika tidak pernah menandatangani segel pernyataan jual beli atas lahan kebun, yang konon katanya telah dibeli oleh almarhum Husen dari almarhum Dollah Pi’i.

“Saya berani sumpah. saya tidak pernah menandatanganinya,” tegas Mukhlis dengan kata yang lantang.

Kedua Saksi itupun mengaku telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya yang ada di masing-masing dua segel pernyataan jual beli tersebut ke Polresta Banyuwangi.

“Saya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan saya ke Polisi,” ungkapnya.

iklan warung gazebo