- Identitas palsu: Tersangka menggunakan nama samaran “Alfan” dan mengaku sebagai warga Banyuputih untuk mengaburkan identitas aslinya.
- Trik psikologis: Pelaku mengirim pesan singkat (DM) kepada korban EW (38), dengan rayuan bahwa wajah korban mirip dengan almarhum istrinya guna membangun simpati dan kedekatan emosional.
- Pertemuan tatap muka: Setelah komunikasi berlanjut ke WhatsApp, keduanya sepakat bertemu di Alun-alun Situbondo pada Minggu (26/4/2026) malam. Korban datang mengendarai Honda PCX merah bersama anaknya.
- Pengambilalihan kendaraan: Pelaku menawarkan diri untuk menyetir motor korban dengan dalih mengantar pulang. Karena sudah percaya, korban menyetujuinya dan membonceng di belakang.
- Akal bulus di tempat sepi: Setibanya di Jalan Tembus Baru sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku meminta korban dan anaknya turun dengan alasan hendak buang air kecil. Saat korban turun, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial perlu diluruskan.
“Kami tegaskan, ini murni penipuan dan penggelapan, bukan begal. Tidak ada unsur kekerasan, ancaman senjata, ataupun paksaan fisik. Korban menyerahkan kendaraan karena terbujuk tipu muslihat pelaku,” jelas AKP Agung Hartawan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp40 juta. Saat ini, tersangka S beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX dan sebuah ponsel telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 492 dan 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” tambah AKP Agung.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kenalan baru di media sosial serta tidak mudah percaya atau menyerahkan barang berharga kepada orang yang baru dikenal.///////










