Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

by -0 Views
Wartawan: Harianto
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Kota Mojokerto, seblang.com – Pemerintah Kota Mojokerto terus mengevaluasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 guna memastikan program yang dijalankan benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan evaluasi penerima manfaat bantuan modal usaha yang digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, bersama para penerima manfaat program bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT. Dalam arahannya, wali kota yang akrab disapa Ning Ita menegaskan bahwa berbagai program yang didanai melalui DBHCHT merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Baik melalui pelatihan keterampilan, fasilitasi penempatan kerja, maupun pemberian bantuan modal usaha seperti ini, semuanya dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto dalam rangka mengurangi pengangguran,” tuturnya.

Ning Ita menjelaskan, pemerintah berkomitmen agar seluruh warga memiliki kesempatan bekerja dan memperoleh penghasilan yang layak sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.

“Supaya warga kota bisa bekerja, memiliki penghasilan, dan tidak banyak yang menganggur sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Kalaupun ada yang belum memperoleh manfaat pada tahun 2025, bisa menjadi sasaran pada tahun berikutnya karena setiap tahun anggaran yang tersedia memang terbatas,” tambahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pemerintah terkait warga yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat program DBHCHT.

“Kalau panjenengan mengetahui ada tetangga, saudara, atau teman yang memiliki usaha dan memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat, silakan informasikan kepada kami. Yang penting memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Ning Ita.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan program DBHCHT Tahun 2025 yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat memanfaatkan anggaran sekitar Rp4,5 miliar untuk pelatihan keterampilan kerja. Program tersebut diikuti 400 peserta yang terdiri atas pekerja pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja dari sektor lain yang mengalami PHK, serta pencari kerja atau pengangguran dengan batas usia maksimal 35 tahun.

Para peserta memperoleh 25 jenis pelatihan keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja dan usaha.

Hasil evaluasi menunjukkan dampak yang cukup signifikan. Dari 400 peserta pelatihan, sebanyak 300 orang telah memperoleh pekerjaan. Sebanyak 102 peserta berhasil menciptakan lapangan kerja baru melalui usaha mandiri, sedangkan 198 peserta lainnya terserap di dunia kerja.

“Masih terdapat sekitar 100 peserta yang belum memperoleh pekerjaan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk terus melakukan pendampingan dan pengawalan agar mereka juga bisa mendapatkan kesempatan kerja maupun berwirausaha,” jelas Gaguk.

Selain program pelatihan keterampilan, DBHCHT Tahun 2025 yang dikelola Dinas Sosial juga dialokasikan sebesar Rp1,8 miliar untuk program bantuan modal usaha berupa barang. Program tersebut diberikan kepada 92 Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari kuliner, laundry, konveksi, jasa, tata rias, hingga pertokoan.

Melalui evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto berharap program DBHCHT tidak hanya menjadi bantuan jangka pendek, tetapi juga mampu menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja baru, serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga secara berkelanjutan. (hari)

iklan warung gazebo