Kabur hingga ke Kalimantan, Pelaku Curanmor di Burnik City Ditangkap Tim Macan Baluran Polres Situbondo

by -61 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Situbondo, seblang.com – Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo, akhirnya terhenti. Setelah sempat melarikan diri hingga ke Pulau Kalimantan, pelaku berinisial AS diringkus Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo di kediamannya tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, S.H., M.H., mewakili Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., mengungkapkan, aksi pencurian tersebut bermula saat sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P-5936-FJ milik FS (36), warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, hilang di kawasan wisata Burnik City bulan lalu.



“Saat kejadian, anak korban bersama teman-temannya sedang bermain dan mandi di sungai, sementara motor ditinggalkan di lokasi parkir. Sekitar 30 menit hingga satu jam kemudian, saat hendak diambil, kendaraan senilai Rp20 juta tersebut sudah raib,” ujar AKP Selimat.

Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan petunjuk, termasuk rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) serta ciri-ciri pakaian yang dikenakan pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku akhirnya terungkap. Polisi kemudian melacak keberadaan AS yang diketahui sempat melarikan diri ke Kalimantan. Setelah mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia juga mengungkapkan modus yang digunakan, yakni mengincar kendaraan yang kunci kontaknya masih menempel atau tertinggal di laci dasbor.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual ke wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Saya jual ke seseorang di Probolinggo dengan harga Rp5.500.000,” aku AS di hadapan penyidik.

Atas pengungkapan kasus tersebut, korban FS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Situbondo, khususnya Tim Macan Baluran.

“Terima kasih atas kinerja Polres Situbondo yang cepat menangkap pelaku. Walaupun sepeda motor saya masih dalam proses pencarian karena sudah dijual, saya berharap barang bukti bisa segera ditemukan dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” ungkap FS.

Saat ini, AS telah ditahan di Mapolres Situbondo dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, Tim Macan Baluran masih melakukan pengembangan untuk memburu penadah sekaligus mengamankan barang bukti yang diduga berada di wilayah Probolinggo.

AKP Selimat mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan, baik di tempat umum maupun kawasan wisata.

“Pastikan kendaraan selalu dikunci stang dan jangan meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Jika melihat hal mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110 atau Aplikasi Super App Polri,” pungkasnya.

iklan warung gazebo