Mendapat informasi tersebut, Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku yang diamankan warga, kemudian membawanya bersama barang bukti ke Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku lainnya yang sebelumnya melarikan diri saat kejadian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit mesin pompa air merek NS 100 berwarna merah, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang diduga digunakan sebagai sarana, satu buah kunci inggris, serta dua buah vanbelt.
Ketiganya dikenakan pasal dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP juncto Pasal 17 KUHP. Penyidik melanjutkan proses hukum terhadap para terduga pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Situbondo mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat. Warga yang melihat aktivitas mencurigakan atau mengetahui dugaan tindak pidana dapat melapor melalui Call Center Polri 110 atau Super Apps Polri.//////////










