Sengketa Mobil di Blitar Berlanjut, Kuasa Hukum Pemilik Beri Kesempatan Penyelesaian

by -19 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono
Tim Kuasa Hukum dari LPK-RI Blitar
aston banyuwangi
aston banyuwangi
Jauhari

“Kami sebenarnya sudah memberikan beberapa kali kesempatan agar ada solusi secara kekeluargaan. Harapan kami ada penyelesaian yang tidak merugikan kedua belah pihak. Namun sampai sekarang belum ada titik temu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat dua alternatif penyelesaian. Pertama, Jauhari selaku pihak yang saat ini menguasai kendaraan dapat berkomunikasi dengan Suherman untuk mencari solusi. Kedua, apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke proses hukum.

Menurutnya, kliennya merasa dirugikan karena kendaraan yang diklaim sebagai miliknya kini berada dalam penguasaan pihak lain. Saat ini, mobil tersebut diketahui dikuasai Jauhari yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan.

“Apabila dalam satu atau dua hari ini tidak ada komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan, maka pada hari Senin kami berencana meningkatkan perkara ini ke proses hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain tentu menjadi kewenangan penyidik,” katanya.

Kuasa hukum tersebut menambahkan, pihaknya masih membuka ruang komunikasi apabila seluruh pihak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanpa melalui proses hukum.

Sementara itu, Jauhari mengaku tidak mengetahui bahwa mobil yang dibelinya diduga bermasalah secara hukum. Ia mengatakan membeli Toyota Innova Reborn tersebut di showroom Tiga Saudara milik D di Desa Bendo, Kecamatan Sanankulon, pada Desember 2025.

Menurut Jauhari, ia mengetahui informasi penjualan mobil itu dari seorang temannya. Saat transaksi berlangsung, ia mengaku diperlihatkan STNK dan BPKB kendaraan serta mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin.

“Namanya membeli mobil tentu kami mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin. BPKB juga diperlihatkan. Kalau ditanya asli atau tidak saya tidak bisa memastikan. Kami datang ke showroom untuk membeli, sehingga percaya kepada penjual,” katanya.

Jauhari mengaku dirinya juga merasa dirugikan. Menurutnya, mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Ia mengaku baru mengetahui bahwa BPKB kendaraan tersebut diduga telah dijadikan jaminan di salah satu perusahaan pembiayaan sejak Juli 2025. Padahal, saat transaksi pembelian pada Desember 2025, ia mengaku masih diperlihatkan dokumen BPKB tersebut.

“Sekarang yang kami tunggu adalah penjelasan dari D, apakah BPKB yang diperlihatkan waktu itu asli atau tidak. Itu yang menjadi dasar saya membuat laporan ke Polres Blitar Kota,” ujarnya.

Jauhari menegaskan transaksi dilakukan sesuai kesepakatan dengan pembayaran sebagaimana disepakati kedua belah pihak. Karena merasa dirugikan, ia mengaku telah melaporkan D ke Polres Blitar Kota.

Hingga berita ini diterbitkan, D belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan terkait pernyataan para pihak. Seblang.com masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan./////////////////

iklan warung gazebo