“Yang sudah ada izinnya tentu bisa berjalan. Yang masih proses pengajuan, kita dorong dengan bersurat kepada Gubernur supaya perizinannya bisa dipercepat,” katanya.
Ia mengakui, penutupan sejumlah lokasi tambang beberapa waktu terakhir merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Itu memang mekanisme undang-undang. Ada penegakan hukum dan itu risiko yang harus diterima. Bukan tebang pilih, tetapi memang ada tahapan dan prioritas dalam penanganannya,” jelas Yayan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan galian C harus menghasilkan solusi yang mengakomodasi seluruh kepentingan. Sebab, pembangunan daerah tetap membutuhkan pasokan material, sementara pelaku usaha juga membutuhkan kepastian hukum.
“Yang dicari adalah win-win solution. Jangan sampai pembangunan di Banyuwangi justru harus mengambil material dari luar daerah. Kita ingin semua bisa berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Yayan menambahkan, meski kewenangan penerbitan izin pertambangan kini berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Banyuwangi tetap berkomitmen memfasilitasi komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah provinsi agar proses perizinan berjalan lebih cepat dan kegiatan ekonomi tidak terganggu.///////










