Meski demikian, Yayan menegaskan dana pokok bukan berarti tidak bisa digunakan sama sekali. Namun, pemanfaatannya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang ketat, yakni dengan mengubah peraturan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD Banyuwangi.
“Kalau dana abadi itu mau dibongkar atau digunakan juga boleh. Tapi keputusannya harus melalui DPRD. Perda-nya harus diubah dulu, jadi tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Saat ini, kata Yayan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Dana Abadi Daerah masih dalam proses pembahasan bersama DPRD. Pemerintah juga akan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tujuan pembentukan dana abadi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Nanti pasti kita jelaskan kenapa harus ada dana abadi, digunakan untuk apa, regulasinya seperti apa. Karena masih banyak yang belum tahu,” katanya.
Ia berharap konsep Dana Abadi Daerah dapat menjadi instrumen untuk menjaga keberlanjutan manfaat ekonomi dari sektor pertambangan, sehingga hasil yang diperoleh saat ini tetap bisa dinikmati oleh generasi Banyuwangi di masa depan.////////










