Respon Cepat Aduan 110, Polres Blitar Kota Amankan 27 Motor Diduga untuk Balap Liar Isi Berita (Koreksi):

by -6 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Kota Blitar, seblang.com – Jajaran Polres Blitar Kota merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan balap liar melalui Call Center 110 dengan melakukan penindakan di kawasan Lingkungan Ngegong, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Rabu (22/4/2026) sore.

Laporan tersebut disampaikan seorang warga yang menginformasikan adanya kerumunan pemuda yang diduga akan melakukan balap liar. Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan dari Unit Pamapta III bersama piket fungsi langsung menuju lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.

Tim yang dipimpin Ipda Aristoteles Urat Natogu Sirait melibatkan personel dari Call Center 110, SPKT, Samapta, Satlantas, serta Polsek Sananwetan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati kerumunan pemuda yang bersiap melakukan balap liar, kemudian dilakukan pembubaran dan pengamanan.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 27 unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar. Seluruh kendaraan selanjutnya diserahkan ke Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, melalui Kasihumas Polres Blitar Kota, AKP Sjamsul Anwar, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Ia menjelaskan, aktivitas balap liar dinilai meresahkan warga serta membahayakan pengguna jalan. Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para remaja yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap.

Polres Blitar Kota juga mengintensifkan patroli serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. (hum/resta)

iklan warung gazebo