Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Bupati Subandi Sampaikan Tiga Raperda Strategis

by -5 Views
Wartawan: Hadi Sucipto
Editor: Herry W. Sulaksono
Foto rapat paripurna DPRD Sidoarjo
aston banyuwangi

Bupati Subandi mengatakan pengajuan Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah daerah wajib menjamin terciptanya situasi dan kondisi daerah yang tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Sidoarjo.

“Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” jelasnya.

Menurut Bupati Subandi, Kabupaten Sidoarjo telah memiliki regulasi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun, seiring perkembangan dinamika sosial, tantangan globalisasi, perubahan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan hukum masyarakat, diperlukan penyempurnaan regulasi agar tetap relevan dengan kondisi saat ini.

Raperda tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan peraturan daerah maupun peraturan bupati.

Secara umum, Raperda Tibumtranmas Linmas memuat pengaturan yang lebih komprehensif terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

Beberapa poin yang diatur meliputi kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, perluasan ruang lingkup penertiban, penyelenggaraan Linmas, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.

Bupati Subandi menegaskan, penyusunan regulasi baru tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang semakin kompleks.

“Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama,” tandasnya.

Ia berharap pembahasan Raperda Tibumtranmas Linmas dapat dilakukan secara intensif antara Tim Pembahas Raperda Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo. Dengan pembahasan bersama tersebut, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagi Pemkab Sidoarjo, penguatan regulasi Tibumtranmas Linmas menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan daerah yang semakin tertib, aman, dan kondusif.

Kondisi tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, serta pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

“Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang diamanahkan oleh masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Bupati Subandi. (hst)

iklan warung gazebo