Malang, seblang.com – Ketua PWNU Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin, menegaskan pentingnya keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kebijakan perpajakan yang lebih ringan. Menurutnya, mayoritas warga Nahdlatul Ulama menggantungkan perekonomian pada sektor usaha mikro sehingga membutuhkan perlindungan nyata agar mampu berkembang.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Kikin dalam Forum Cangkrukan Pancasila yang diselenggarakan PWNU Jawa Timur di NK Cafe, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (5/8/2026). Forum tersebut membahas implementasi Ekonomi Pancasila sekaligus merumuskan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan perpajakan bagi UMKM.
Gus Kikin mengatakan, penguatan ekonomi masyarakat tidak cukup dilakukan melalui pendampingan usaha, tetapi juga harus dibarengi kebijakan fiskal yang berpihak kepada pelaku usaha kecil.
“Kita memiliki banyak warga yang berada pada level usaha mikro dan kecil. Mereka membutuhkan pendampingan, dukungan, serta perlakuan khusus agar usahanya dapat berkembang dan naik kelas,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan insentif yang lebih luas, bahkan mempertimbangkan pembebasan pajak bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar mereka memiliki ruang untuk mengembangkan usahanya.
“Kalau memungkinkan, pelaku usaha mikro dan kecil tidak dibebani pajak. Mereka sudah menanggung berbagai biaya usaha dan kebutuhan keluarga. Jika mereka berhenti berusaha, justru negara akan menanggung beban yang lebih besar,” tegas Gus Kikin.
Menurutnya, PWNU Jawa Timur terus memperkuat pemberdayaan ekonomi warga melalui jaringan organisasi hingga tingkat ranting dan anak ranting. Karena itu, hasil Forum Cangkrukan Pancasila diharapkan tidak berhenti sebagai forum diskusi, melainkan menjadi rekomendasi yang mampu mendorong lahirnya kebijakan yang benar-benar berpihak kepada UMKM.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Forum Cangkrukan Pancasila, Djoni Sudjatmoko, menjelaskan forum tersebut juga mengusulkan perubahan regulasi perpajakan bagi UMKM, terutama terkait batas omzet yang memperoleh fasilitas perpajakan.
Menurut Djoni, batas omzet sebesar Rp4,8 miliar yang berlaku saat ini perlu dievaluasi karena dinilai membuat pelaku usaha yang baru berkembang langsung masuk ke skema perpajakan umum dengan beban administrasi yang lebih besar.
“Kami mengusulkan agar kemudahan perpajakan diperluas. Jangan sampai ketika omzet baru sedikit di atas Rp4,8 miliar, pelaku usaha langsung diperlakukan seperti perusahaan besar. Jika ingin ekonomi nasional tumbuh lebih cepat, pelaku usaha harus diberi ruang untuk berkembang terlebih dahulu,” katanya.
Ia menambahkan, konsep Ekonomi Pancasila yang menjadi semangat forum menempatkan pelaku usaha kecil sebagai fondasi ekonomi nasional. Karena itu, negara perlu memberikan perlindungan dan insentif kepada UMKM, sementara pengawasan serta penegakan aturan diarahkan lebih tegas kepada perusahaan besar dan pemilik modal.
Forum tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Presiden RI sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan perpajakan. Bahkan, apabila tidak ada tindak lanjut, forum membuka peluang menempuh langkah judicial review terhadap regulasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada pelaku UMKM.////////










