Malang, seblang.com – Membaiknya harga sejumlah komoditas pertanian dinilai menjadi angin segar bagi petani di Kabupaten Malang. Namun, Ketua HKTI Kabupaten Malang, H. Makhrus Sholeh, menegaskan kebangkitan sektor pertanian dan UMKM perlu diikuti kebijakan perpajakan yang lebih sederhana agar pertumbuhan ekonomi kerakyatan tidak terhambat.
Menurut Makhrus, petani kini kembali optimistis karena harga berbagai hasil pertanian mulai stabil dan memberikan keuntungan yang lebih layak. Kebijakan pemerintah dalam menetapkan harga acuan beberapa komoditas juga dinilai mampu meningkatkan semangat petani untuk kembali meningkatkan produksi.
“Sekarang harga jeruk, buah-buahan, cabai, dan sayuran cukup baik. Petani kembali bersemangat. Dulu banyak yang enggan menanam padi, tetapi setelah harga gabah dipatok minimal Rp2.500, semangat mereka tumbuh lagi. Kedelai juga mulai dipatok harganya sehingga ketergantungan terhadap impor bisa semakin ditekan,” ujar Makhrus usai menghadiri Forum Cangkrukan Pancasila di NK Cafe, Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (5/8/2026).
Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat, khususnya di lapisan bawah, mulai menunjukkan tren positif. Perbaikan tersebut paling terasa di sektor pertanian dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), berbeda dengan tekanan yang masih dirasakan sebagian sektor usaha berskala besar.
“Yang banyak merasakan tekanan justru sektor-sektor besar. Di level bawah, sebenarnya kondisinya mulai membaik. Hari ini fokus kita adalah bagaimana UMKM bisa semakin maju, sukses, dan bersama-sama mendorong kemajuan Indonesia,” katanya.
Makhrus menekankan, kondisi positif tersebut harus dijaga melalui regulasi yang berpihak kepada pelaku usaha kecil. Salah satunya dengan mempertahankan skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Menurutnya, apabila pelaku UMKM diwajibkan menggunakan sistem pelaporan keuangan secara penuh, banyak usaha kecil akan mengalami kesulitan karena belum memiliki kemampuan administrasi dan pembukuan yang memadai.
“Banyak UMKM yang belum memahami tata cara penyusunan laporan keuangan, terutama yang omzetnya masih di bawah Rp1 miliar atau Rp2 miliar. Mereka belum memiliki sistem pembukuan yang memadai. Karena itu, kami berharap skema PPh final 0,5 persen tetap diberlakukan,” tegasnya.
Selain memimpin HKTI Kabupaten Malang, Makhrus juga menyuarakan aspirasi para pengembang rumah subsidi yang tergabung dalam APERSI. Ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna mendukung program pembangunan tiga juta rumah.
Meski demikian, ia menilai dukungan tersebut belum sepenuhnya optimal karena pemerintah pusat masih memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1 persen terhadap transaksi rumah subsidi.
“Kalau pemerintah daerah sudah rela menghapus BPHTB dan PBG untuk mendukung program tiga juta rumah, maka pemerintah pusat seharusnya juga mempertimbangkan penghapusan PPh 1 persen tersebut. Mayoritas anggota APERSI adalah pengembang rumah subsidi skala kecil yang membangun 40 hingga 100 unit. Mereka juga merupakan pelaku UMKM,” ujarnya.
Makhrus berharap rekomendasi yang dihasilkan dalam Forum Cangkrukan Pancasila dapat diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada UMKM, petani, dan pengembang rumah subsidi. Menurutnya, kebijakan yang pro-rakyat akan memperkuat ekonomi daerah sekaligus membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.//////////










