Banyuwangi, seblang.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Rogojampi mengambil langkah tegas terhadap aksi konvoi geng motor yang sempat meresahkan masyarakat. Ketua geng motor Brutality berinisial MAR (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Rogojampi.
Penetapan status tersangka tersebut berkaitan dengan aksi konvoi yang dilakukan kelompok tersebut di wilayah Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari. Dalam aksinya, para pelaku diduga berkendara secara ugal-ugalan sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit di ruang publik.
Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Ocky Heru Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan menetapkan MAR sebagai tersangka diambil setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami sejumlah alat bukti hasil penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, ditemukan adanya unsur pidana. Oleh karena itu, tadi malam MAR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Iptu Ocky, Sabtu (30/5/2026).
Atas perbuatannya, pemuda berusia 20 tahun yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap itu dijerat dengan Pasal 307 KUHP.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga remaja asal Kecamatan Muncar yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Penangkapan dilakukan setelah rekaman video konvoi mereka beredar luas di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi menduga masih ada anggota lain yang turut terlibat, termasuk beberapa yang berusia di bawah umur. Terhadap pelaku anak, penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengingatkan para remaja agar tidak terlibat dalam tindakan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan aksi anarkis di ruang publik. Tindakan seperti itu dapat berujung pada proses hukum sebagaimana yang terjadi dalam kasus ini,” tegas Iptu Ocky.///////////////











