Banyuwangi, seblang.com – Potong tumpeng menjadi simbol peringatan Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi. Memasuki usia lebih dari setengah abad, MUI menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah dan berbagai instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentu 50 tahun bukan lagi usia yang muda. Karena itu, ke depan MUI ingin terus bersinergi dengan pemerintah, instansi, dan seluruh pihak yang bersama-sama membangun serta mengabdi kepada masyarakat Banyuwangi,” ujar Wakil Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi, KH Sunandi Zubaidi.
Ia menegaskan, MUI memiliki peran sebagai mitra pemerintah sekaligus pelayan umat.
“Karena hakikatnya MUI adalah Shadiqul Hukumah, Khadimul Ummah. MUI adalah sahabat pemerintah dan pelayan masyarakat,” katanya.
Memasuki usia ke-51, MUI berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, BPJS Kesehatan, dan berbagai instansi lainnya dapat terus diperkuat.
“Kami akan terus berupaya menggerakkan semua pihak untuk melayani umat. Karena moto MUI adalah Shadiqul Hukumah, Khadimul Ummah,” imbuh KH Sunandi.
Dalam rangkaian peringatan milad tersebut, MUI Kabupaten Banyuwangi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menggelar Program TASBIH (Tanya Jawab Seputar BPJS dan Hukum Islam) di Hotel Santika Banyuwangi.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.30 WIB itu merupakan tindak lanjut atas surat dari MUI Pusat terkait penguatan pemahaman masyarakat mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta tinjauan hukumnya dalam perspektif syariah Islam.
Acara dihadiri Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi, jajaran pengurus MUI Kabupaten Banyuwangi, serta perwakilan pengurus MUI kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi.
Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan berbagai materi mengenai program BPJS Kesehatan, mekanisme kepesertaan, manfaat layanan, hingga landasan hukum Islam yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan jaminan sosial kesehatan di Indonesia.
Materi juga mengulas keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di Jombang yang menetapkan bahwa BPJS Kesehatan diperbolehkan dan sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak dipandang sebagai asuransi komersial yang mengandung unsur perjudian (maisir) maupun ketidakjelasan (gharar), melainkan sebagai sistem syirkah ta’awun yang berlandaskan semangat gotong royong dan tolong-menolong antarmasyarakat.
Melalui konsep tersebut, masyarakat yang sehat membantu masyarakat yang sakit, sedangkan masyarakat yang mampu membantu mereka yang kurang mampu.
Muktamar juga memandang penggunaan bank konvensional dalam pengelolaan dana BPJS tidak serta-merta menggugurkan status syariahnya karena persoalan tersebut termasuk ranah khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Selain menetapkan kebolehan BPJS Kesehatan, Muktamar NU juga memberikan sejumlah rekomendasi, yaitu keikutsertaan dalam program jaminan sosial tidak dilakukan melalui pemaksaan sepihak, data ekonomi peserta perlu diperbarui secara berkala, serta pemerintah terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai nilai gotong royong dalam sistem jaminan sosial.
KH Marfu’ Ali mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting untuk meningkatkan pemahaman para pengurus MUI di tingkat kecamatan agar mampu memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat mengenai program BPJS Kesehatan beserta dasar hukum syariahnya.
“Melalui kegiatan ini, kami mendapatkan penjelasan langsung mengenai program BPJS dan dasar pertimbangan hukum Islamnya sehingga dapat menjadi bekal untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, MUI Kecamatan Glagah berharap hasil sosialisasi tersebut semakin memperkuat sinergi antara ulama, pemerintah, dan BPJS Kesehatan dalam memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional yang berlandaskan semangat gotong royong dan kemaslahatan umat.///////










