Polresta Sidoarjo Menangkap Pencuri Mobil Pikap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

by -944 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

“Mobil pikap korban berhasil ditemukan di Daerah Tunjungan, Blora, tanpa ada pengemudi,” tambahnya.

Dalam aksinya, AP bertindak sebagai pengawas TKP dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra, sementara M membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu dan mengemudikan mobil pikap ke Blora. P, pelaku ketiga, bertanggung jawab menghidupkan mesin mobil pikap dengan menyambung kabel.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” pungkasnya./////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *