Banyuwangi, seblang.com – Setiap anggota DPRD kabupaten/kota, termasuk DPRD Banyuwangi, terikat dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta tata tertib sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Terkait peristiwa tertangkapnya anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR di Surabaya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika bersama sejumlah orang lainnya, hal tersebut dinilai bukan hanya berkaitan dengan persoalan hukum positif, tetapi juga berpotensi menjadi persoalan etik.
Pengamat sosial politik Banyuwangi, Asad M. Nagib, mengatakan pimpinan dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi perlu menjalankan fungsi pengawasan internal secara serius apabila ditemukan anggota dewan yang melanggar ketentuan.
Menurut Asad, pada Selasa (29/9/2026), dirinya bersama sejumlah rekan dari kelompok pergerakan sedang berada di ruang santai di depan ruang Ketua DPRD Banyuwangi.
Saat itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi telah menggelar rapat pembahasan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banyuwangi. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi selaku Ketua TAPD bersama tim kemudian meninggalkan gedung DPRD setelah rapat selesai.
Sementara itu, di internal Banggar yang merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD dan memiliki tugas serta wewenang membahas kebijakan keuangan daerah, kembali digelar agenda rapat khusus antara ketua dan anggota Banggar.
Asad mengaku mendengar pengumuman melalui pengeras suara yang disampaikan staf Sekretariat DPRD Banyuwangi sebanyak sekitar tiga kali. Pengumuman tersebut meminta seluruh anggota Banggar segera memasuki ruangan karena akan dilaksanakan pembahasan khusus.
“Jadi kami sangat jelas mendengarkannya. Bahkan ada beberapa anggota Banggar yang kelihatannya berlari-lari kecil untuk segera memasuki ruangan pada saat itu juga. Malamnya kami mendengar kabar bahwa ADR ditangkap karena sesuatu hal yang diduga terkait dengan narkotika,” ujar Asad, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, Asad kemudian menduga ADR tidak hadir sebagai anggota Banggar dalam rapat khusus pada 29 September 2026 tersebut.
Selanjutnya, bersama sejumlah rekan pergerakan Banyuwangi, Asad mengaku melihat susunan anggota Banggar yang tertempel di papan pengumuman. Dalam susunan tersebut, nama ADR tercantum sebagai anggota Banggar DPRD Banyuwangi masa jabatan 2024-2029.
Sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat, Asad meminta pimpinan dan BK DPRD Banyuwangi mengambil tindakan apabila terdapat anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat tanpa alasan yang dibenarkan aturan.












