Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Kerugian Capai Rp308,1 Juta

by -6 Views
Wartawan: Ali Sam’ani
Editor: Herry W. Suldaksono
aston banyuwangi

Penyidik masih menelusuri sumber pasokan dan status BBM tersebut. Koordinasi dengan Pertamina juga dilakukan untuk memastikan asal-usul bahan bakar serta apakah solar yang diperjualbelikan termasuk kategori BBM industri atau bersubsidi.

Jaringan Lama Diduga Kembali Beroperasi

Lanang menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik tersebut diduga melibatkan jaringan lama yang kembali beroperasi setelah sebelumnya berhenti.

“Dari hasil penyelidikan lapangan, ini merupakan jaringan lama yang dulu sudah pernah off, namun sekarang mereka beraksi kembali,” ungkapnya.

Masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengemudi, pemilik usaha, hingga makelar yang mengurus dokumen agar BBM tersebut seolah-olah merupakan solar industri.

Polisi juga mendalami kemungkinan dampak aktivitas tersebut terhadap ketersediaan solar di pasaran. Menurut Lanang, penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi memicu kelangkaan karena bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi pengguna yang berhak dialihkan untuk kepentingan lain.

Polisi Sita 5.200 Liter Solar

Dalam perkara ini, polisi menyita 26 drum berkapasitas masing-masing 200 liter yang berisi total sekitar 5.200 liter solar. Selain itu, diamankan satu galon berisi sekitar tujuh liter solar.

Barang bukti lainnya meliputi satu unit pikap bernomor polisi P 9509 VC, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DK 8325 FC, sejumlah dokumen, telepon seluler, laptop, selang, serta peralatan yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.

Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian finansial akibat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu mencapai Rp308.100.000. Polisi menyatakan nilai kerugian tersebut masih dapat bertambah seiring pengembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp500 juta.

Penyidik masih memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mengungkap secara menyeluruh sumber BBM, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut./////

iklan warung gazebo