Selanjutnya, dari pengembangan kedua tersangka tersebut, pada tanggal 6 Juni 2023. Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap tersangka JI (32) dirumahnya di wilayah Kecamatan Asembagus. Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu 5,24 gram , satu bungkus plastik berisi empat pak plastik klip, satu ATM, satu bungkus bekas rokok , satu buah tisu dan satu buah korek modifikasi.
“Untuk saat ini ketiganya ditahan di rutan Polres Situbondo dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran sabu di Situbondo,“ terangnya.
Selain itu, Kapolres Situbondo juga mengimbau agar masyarakat selalu melaporkan hal – hal yang mencurigakan yang terjadi di lingkungannya baik itu gangguan Kamtibmas, kriminalitas terlebih peredaran narkoba.
“Setiap laporan masyarakat pasti akan ditindak lanjuti, terutama narkoba dapat merusak generasi muda yang menjadi penerus bangsa harus sama – sama diberantas,“ pungkasnya. (Kadari)










